Program PAUD Tidak Boleh Diselenggarakan
oleh SKB sebagai Satuan Pendidikan PNF?
Tetap boleh, ini penjelasannya.
Semarang (22/03/2016)
Pasca diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun
2016 tentang Pedoman Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi Satuan
Pendidikan Nonformal, ada sebagian pemangku kepentingan di kabupaten/kota yang
memahami bahwa Sanggar Kegiatan Belajar tidak boleh menyelenggarakan program
PAUD. Hanya boleh menyelenggarakan pendidikan nonformal di luar PAUD. Padahal
secara yuridis formal tetap boleh.
Pemahaman tersebut
bahkan ada yang lebih sempit, Sanggar Kegiatan Belajar hanya boleh
menyelenggarakan pendidikan kesetaraan. Hal tersebut didasari pada pemikiran
bahwa tidak boleh satuan pendidikan berada dalam satuan pendidikan. Karena
pendidikan kesetaraan bukan satuan pendidikan, tetapi program.
PAUD diasumsikan sebagai satuan pendidikan, sehingga tidak boleh berada
dalam Sanggar Kegiatan Belajar sebagai satuan pendidikan nonformal.
Mari kita simak
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014 tentang
Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini. Pada pasal 19 ayat (1) peraturan
menteri tersebut dijelaskan bahwa Kelompok Bermain, Tempat Penitipan Anak,
dan/atau Satuan PAUD Sejenis sebagai program pendidikan nonformal dapat
diselenggarakan oleh satuan pendidikan nonformal dalam bentuk Pusat Kegiatan
Belajar Masyarakat, majelis taklim, atau satuan pendidikan nonformal sejenis,
dengan terlebih dahulu mengajukan izin penyelenggaraan program.
Sanggar Kegiatan
Belajar dalam peraturan menteri tersebut termasuk dalam satuan pendidikan
nonformal sejenis. Artinya, pendidikan anak usia dini di dalam lingkup Sanggar
Kegiatan Belajar dipandang sebagai program, bukan satuan
pendidikan. Sudah barang tentu Sanggar Kegiatan Belajar sudah dialihfungsikan
oleh Bupati/Walikota, sehingga memiliki kedudukan hukum tetap sebagai satuan
pendidikan.
Hal mana juga terjadi
pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat yang dapat memiliki berbagai program
pendidikan nonformal, termasuk pendidikan anak usia dini. Pusat Kegiatan
Belajar Masyarakat dapat menyelenggarakan Kelompok Bermain, Tempat Penitipan
Anak, dan/atau Satuan PAUD Sejenis sebagai program pendidikan nonformal. Di
samping program lain seperti pendidikan keaksaraan, Program Paket A, Program
Paket B, Program Paket C, kursus dan sebagainya.
Pun demikian Sanggar
Kegiatan Belajar dapat menyelenggarakan berbagai ragam program pendidikan
nonformal. Keseluruhan program yang diselenggarakan tersebut kedudukannya bukan
sebagai satuan pendidikan, tetapi program pendidikan nonformal. Sehingga tidak
ada istilah satuan pendidikan di dalam satuan pendidikan.
Berdasarkan regulasi
tersebut di atas dapat dipahami bahwa Kelompok Bermain, Tempat Penitipan Anak,
dan/atau Satuan PAUD Sejenis dapat menjadi sebuah satuan pendidikan tersendiri
atau menjadi program pendidikan nonformal di dalam satuan pendidikan nonformal
bernama Sanggar Kegiatan Belajar atau Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat